A. Definisi – definisi Hacking
1. Menurut para pakar IT "Hacking" adalah
suatu aktifitas dari hacker yaitu orang yang tertarik dan mendalami
sistem operasi komputer sehingga mengetahui kelemahan yang ada pada
suatu sistem tetapi tidak memanfaatkan kelemahan tersebut untuk hal
kejahatan. (http://belajarkomputer77.blogspot.com).
2. Hacking
adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain.
Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian
membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang
pencoleng. Hacker
Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan
adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa
“bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos
program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya. [Poskota,2009] (http://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/apa-itu-hacking-cracking-dan-defacing/)
3. Ada 2 Jenis Kegiatan Hacker
- Social
Hacking : Dalam jenis hacking ini, yang perlu diketahui hacker adalah
informasi tentang system apa yang dipergunakan oleh server, siapa
pemilik server, siapa Admin yang mengelola server, koneksi apa yang
dipergunakan, bagaimana server itu tersambung internet, informasi apa
saja yang disediakan oleh server tersebut, apakah server tersebut juga
tersambung dengan LAN di sebuah organisasi dan informasi lainnya.
- Technical Hacking : Merupakan
tindakan teknis untuk melakukan penyusupan ke dalam system, baik dengan
alat bantu (hacking tool) atau dengan mempergunakan fasilitas system
itu sendiri yang dipergunakan untuk menyerang kelemahan (lubang
keamanan) yang terdapat dalam system. Inti dari kegiatan ini adalah
mendapatkan akses penuh kedalam system dengan cara apapun dan bagaimana
pun. http://indonesia.phn.me/Page9427.aspx.
4. Hacking dikenal juga dengan sebutan computer trespass, yakni
tindakan yang melaggar hukum apapun bentuk alasan dan motivasinya.
Tidak jarang tindakan ini disertai dengan penipuan, pencurian,
penggelapan atau pengrusakan. Kejahatan hacking telah mempunyai sejarah
perjalanan panjang, bermula diakhir perang dunia II sampai dengan tahun
60-an komputer masih merupakan barang langka, hanya beberapa
departemen dan organisasi besar yang memiliki komputer. Pada awalnya
beberapa mahasiswa yang berasal dari Institute of Technology (MIT) di
Massachusets melakukan eksperimen dengan menggunakan komputer
institutnya. Mereka melakukan penyusupan-penyusupan dengan maksud agar
penggunaan komputer tersebut dapat dilakukan kapan saja dan dimana
saja. Para Mahasiswa tersebut membuat program yang
bertujuan mengoptimalkan fungsi dan kerja komputer dan membantu
pengembangan bahasa LISP karya John McCarthy.
Selain
membuat program, mereka juga bekerja dalam pembuatan proyek MAC
(Multiple Access Computer). Pada saat inilah pertama kali istilah
“hacker” digunakan. Istilah ini berawal dari kata “hack” yang saat itu
artinya tehnik pemrograman kreatif yang mampu memecahkan masalah secara
jauh dan lebih efisien daripada tehnik biasa. Saat itu, sebuah tindakan
hackingcomputer sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan kemampuan
program dan lebih hemat.
Pada
tahun 1969, dengan dibangunnya APRANET oleh Departeman Pertahanan dan
Keamanan Amerika (awalnya jaringan ini hanya menghubungkan beberapa
perguruan tinggi seperti Stanford dan UCLA, kemudian jaringan ini mampu
dikembangkan) semakin mendorong pertumbuhan kelompok hacker di
universitas-universits terkemuka, antara lain MIT (pelopor hacker),
Carnegie-Mellon dan Stanford AI Lab., Kemudian sejalan dengan
perkembangan teknologi komputer dan pesatnya pertumbuhan jaringan
internet, mendorong meningkatnya pertumbuhan para hacker, khususnyan di
tahun 90-an, dimana internet telah berkembang dengan pesat. Para hacker
membentuk komunitasnya sendiri (cyber community), dimana mereka sering
menunjukkan keahlian mereka, bahkan sering juga disertai dengan
tindakan-tindakan yang merugikan. Seperti kerusakan sistem komputer,
hilangnya seluruh data dalam komputer, tidak berfungsinya search
engine; seperti yahoo, CNN yang sempat terhenti beberapa hari, dan
tentunya kerugian besar dari segi ekonomi.1
Hacking bukanlah suatu bentuk kejahatan sederhana, karena pembuktiannya
yang sulit dan seringkali terbentur oleh belum adanya peraturan hukum
yang jelas dan tegas. Hal ini terbukti dengan masih enggannya investor
luar negeri yang bergerak dalam perdagangan ecommerce kurang berminat
menjalankan bisnisnya di Indonesia, mereka khawatir karena tidak ada
regulasi perlindungan hukum yang jelas mengenai hal tersebut. (1 Dewi Lestari, Kejahatan Komputer (Cybercrime), http://www.lkht.net/artikel_lengkap.php?id=6 , di akses tanggal 05 November 2007 )
5. Tingkatan Hacker
v Elite
: Juga dikenal sebagai 3l33t, 3l337, 31337 atau kombinasi dari itu;
merupakan ujung tombak industri keamanan jaringan. Mereka mengerti
sistemoperasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan
jaringan secara global. Sanggup melakukan pemrogramman setiap harinya.
Sebuah anugrah yang sangat alami, mereka biasanya effisien &
trampil,menggunakan pengetahuannya dengan tepat. Mereka seperti siluman
dapat memasuki sistem tanpa di ketahui, walaupun mereka tidak akan
menghancurkan data-data. Karena mereka selalu mengikuti peraturan yang
ada.
v Semi
Elite :Hacker ini biasanya lebih mudadaripada Elite.Mereka juga
mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer. Mereka
mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya). Biasanya
dilengkapi dengan sejumlah kecilprogram cukup untuk mengubah program
eksploit. Banyak serangan yang dipublikasi dilakukan oleh Hacker kaliber
ini, sialnya oleh para Elite mereka sering kali di kategorikan Lamer.
v Developed
Kiddie : Sebutan ini terutamakarena umur kelompok ini masih muda
(ABG)&masih sekolah. Mereka membaca tentang metoda hacking &
caranya di berbagai kesempatan. Mereka mencoba berbagai sistem sampai
akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya.Umumnya
mereka masih menggunakan Grafik UserInterface (GUI) & baru belajar
basic dari UNIX, tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem
operasi.
v Script
Kiddie: : Seperti developed kiddie, Script Kiddie biasanya melakukan
aktifitas di atas. Seperti juga Lamers, mereka hanya mempunyai
pengetahuan teknis networking yang sangat minimal. Biasanya tidak lepas
dari GUI. Hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti &
menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
v Lamer:
Mereka adalah orang tanpa pengalaman & pengetahuan yang ingin
menjadi Hacker (wanna-be Hacker). Mereka biasanya membaca atau mendengar
tentang Hacker & ingin seperti itu. Penggunaan komputer mereka
terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri
kartu kredit. Biasanya melakukan hacking menggunakan software trojan,
nuke & DoS. Biasanya menyombongkan diri melalui IRC channel dsb.
Karena banyak kekurangannya untuk mencapai elite, dalam perkembangannya
mereka hanya akan sampai level developed kiddie atau script kiddie
saja. ( http://unikboss.blogspot.com/2010/11/5-tingkatan-dalam-dunia-hacker.html)
B. Contoh Kasus Hacking
1. The 414s
Pada
tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer
The 414s (414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di
Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan
pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial
Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos.
Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena
testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa
percobaan.
2. Digigumi (Grup Digital)
Adalah
sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan
komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah
teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger
berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena
itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.
3. Pembobolan Situs KPU
Pada
hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi
Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah
nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor
Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani
menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah
dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar
browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari
Kamis, 22 April 2004.
C. Kode Etik
1. Kebijakan Dunia Internasional Terhadap Cybercrime
Perangkat
hukum internasional sudah dibentuk dengan adanya beberarapa
kongres-kongres PBB, dan hal tersebut wajib untuk diratifikasi oleh
Negara anggota. Langkah yang ditempuh adalah memasukkan cybercrime dalam sistem hukumnya masing-masing. Dalam rangka menanggulangi cybercrime, Resolusi Kongres PBB VIII/1990 mengenai Computer Related Crimes dan International Industry Congres (IIIC) 2000 Millenium Congres di Quebec pada tanggal 19 September 2000 dan Kongres PBB mengenai The Prevention of Crime anda The Treatment of Offenders, mengajukan beberapa kebijakan antara lain :7 (Barda Nawawi Arif, Dalam United Nations (Eighth UN Congress On The Prevention Of Crime And The Treatment Of Offenders Report), 1991, hal. 141)
1.)
Menghimbau Negara-negara anggota untuk mengintensifkan upaya-upaya
penanggulangan penyalahgunaan computer yang lebih efektif dengan
mempertimbangkan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Melakukan modernisasi hukum pidana meteriil dan hukum acara pidana;
b. Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer;
c. Melakukan
langkah-langkah untuk membuat warga masyarakat, aparat pengadilan dan
penegak hukum sensitive terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang
berhubungan dengan computer (cybercrime);
d. Memperluas rules of ethics dalam penggunaan computer dan mengajarkannya dalam kurikulum informatika;
e. Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cybercrime sesuai dengan deklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk mendorong korban melaporkan adanya cybercrime.
2.) Menghimbau negara-negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya penanggulangan cybercrime.
3.)Merekomendasikan kepada Komite Pengendalian dan Pencegahan Kejahatan (committee on Crime Preventon And Control) PBB untuk :
a. Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu Negara anggota menghadapi cybercrime di tingkat nasional, regional dan internasional;
b. Mengembangkan penelitian dan analisa lebih lanjut guna menemukan cara-cara baru menghadapi problem cybercrime di masa depan;
c. Mempertimbangkan cybercrime sewaktu meninjau pengimplementasian perjanjian ekstradisi dan bantuan kerjasama di bidang penanggulangan kejahatan.
d. Kebijakan penanggulangan cybercrime yang
digariskan dalam Resolusi PBB sebagaimana diuraikan di atas cukup
komprehensif. Penanggulangan tidak hanya melalui kebijakan penal (hukum
pidana meteriil dan formil), tetapi juga kebijakan non penal.8 (Ibid). Kebijakan
non penal yang dikembangkan adalah upaya mengembangkan dan pengamanan
perlindungan computer dan tindakan-tindakan pencegahan (computer security and prevention measures), yakni tindakan pencegahan dengan teknologi.
e. Secara internasional, PBB telah menghimbau Negara-negara anggota untuk menanggulangi cybercrime dengan
sarana penal, namun dalam kenyataannya tidaklah mudah. Dokumen Kongres
PBB X/2000 sendiri mengakui bahwa ada beberapa kesulitan dalam
menanggulangi cybercrime dengan sarana penal, antara lain:9 (Ibid, hal. 9)
o Perbuatan jahat yang dilakukan berada di lingkungan elektronik. Oleh karena itu penanggulangan cybercrime memerlukan
keahlian khusus, prosedur investigasi dan kekuatan/dasar hukum yang
mungkin tidak tersedia di Negara yang bersangkutan;
o Cybercrime melampaui
batas-batas Negara, sedangkan supaya penyidikan dan penegakan hukum
selama ini dibatasi dalam wilayah territorial negaranya sendiri;
o Struktur
terbuka dari jaringan komputer internasional memberi peluang kepada
pengguna untuk memilih lingkungan hukum (Negara) yang belum
mengkriminalisasikan cybercrime. Terjadi “data havens”
o Dari uraian di atas diketahui bahwa sebenarnya cybercrime khususnya kejahatan hacking adalah
sebuah isu hukum internasional. Perbedaannya adalah di beberapa negara
anggota PBB sudah meratifikasi hasil kongres internasional mengenai
kejahatan ini dalam sebuah regulasi peraturan perundang-undangan secara
khusus, sedangkan di Indonesia belum diatur secara khusus mengenai
kejahatan tersebut.
2. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Hacking saat ini.
Ketentuan-ketentuan mengenai cybercrime dalam KUHP masih bersifat global, namun berdasarkan tingkat kemungkinan terjadinya kasus dalam dunia maya (cyberspace) dan kategorisasi kejahatan cyber menurut draft convention on cyber crime maupun
pendapat para ahli, Teguh Arifandi (Inspektorat Jendral Depkominfo)
mengkatagorikan beberapa hal yang secara khusus diatur dalam KUHP dan
disusun berdasarkan tingkat intensitas terjadinya kasus tersebut, -yang
berkaitan dengan kejahatan hacking- antara lain:13 (Teguh Arifiyadi, Menjerat Pelaku Cyber Crime dengan KUHP, http://www.depkominfo.go.id/portal/?act=detail&mod=artikel_itjen&view=1&id=BRT070620115101, diakses tanggal 05 November 2007).
a. Ketentuan yang berkaitan dengan delik pencurian;
b. Ketentuan yang berkaitan dengan perusakan/ penghancuran barang;
c. Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain; Ketentuan yang Berkaitan dengan Delik Pencurian Delik
tentang pencurian dalam dunia maya termasuk salah satu delik yang
paling sering diberitakan di media masa. Pencurian disini tidak
diartikan secara konvensional karena barang yang dicuri adalah berupa
data digital, baik yang berisikan data transaksi keuangan milik orang
lain maupun data yang menyangkut software (program)
ataupun data yang menyangkut hal-hal yang bersifat rahasia. Delik
pencurian di atur dalam Pasal 362 KUHP dan variasinya diatur dalam Pasal
363 KUHP, yakni tentang pencurian dengan pemberatan; Pasal 364 KUHP
tentang pencurian ringan, Pasal 365, tentang pencurian yang disertai
dengan kekerasan; Pasal 367 KUHP, tentang pencurian di lingkungan
keluarga. Pasal 362 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa
mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”
Menurut
hukum pidana, pengertian benda diambil dari penjelasan Pasal 362 KUHP
yaitu segala sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud seperti listrik,
dan mempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi dari seseorang. Data atau
program yang tersimpan di dalam media penyimpanan disket atau
sejenisnya yang tidak dapat diketahui wujudnya dapat berwujud dengan
cara menampilkan pada layar penampil komputer (screen) atau
dengan cara mencetak pada alat pencetak (printer). Dengan demikian data
atau program komputer yang tersimpan dapat dikategorikan sebagai benda
seperti pada penjelasan Pasal 362 KUHP.
Kendatipun
demikian dalam sistem pembuktian kita terutama yang menyangkut elemen
penting dari alat bukti (Pasal 184 KUHAP ayat (1) huruf c) masih belum
mengakui data komputer sebagai bagiannya karena sifatnya yang digital.
Padahal dalam kasus cybercrime data
elektronik seringkali menjadi barang bukti yang ada. Karenanya sangat
realistis jika data elektronik dijadikan sebagai bagian dari alat bukti
yang sah.14 (Ibid). Menurut pengertian computer related crime,
pengertian mengambil adalah dalam arti meng-copy atau mereka data atau
program yang tersimpan di dalam suatu disket dan sejenisnya ke disket
lain dengan cara memberikan instruksi-instruksi tertentu pada komputer
sehingga data atau program yang asli masih utuh dan tidak berubah dalam
posisi semula. Menurut penjelasan pasal 362 KUHP, barang yang sudah
diambil dari kekuasaan pemiliknya itu, juga harus berindah dari tempat
asalnya, padahal dengan mengambil adalah melepaskan kekuasaan atas benda
itu dari pemiliknya untuk kemudian dikuasai dan perbuatan itu dilakukan
dengan sengaja dengan maksud untuk dimiliki sendiri, sehingga perbuatan
meng-copy yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin dari pemiliknya
dapat dikategorikan sebagai perbuatan “mengambil” sebagaimana yan
dimaksud dengan penjelasan Pasal 362 KUHP.
Dalam sistem jaringan (network),
peng-copy-an data dapat dilakukan secara mudah tanpa harus melalui izin
dari pemilik data. Hanya sebagian kecil saja dari data internet yang
tidak dapat “diambil” oleh para pengguna internet. Pencurian bukan lagi
hanya berupa pengambilan barang/benda berwujud saja, tetapi juga
termasuk pengambilan data secara tidak sah.
Penggunaan fasilitas Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan kegiatan hacking erat
kaitannya dengan delik pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Pencuri biasanya lebih mengutamakan memasuki sistem jaringan perusahaan
financial, misalnya: penyimpanan data kartu kredit, situs-situs belanja on-line yang
ditawarkan di media internet dan data yang didapatkan secara melawan
hukum itu diharapkan memberi keuntungan badi si pelaku.
Komentar
Posting Komentar